Beranda | Artikel
Hukum Menerima Uang Tanpa Bekerja
Sabtu, 24 Juni 2006

HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di sebuah perusahaan masih tersisa anggaran cukup besar yang dibayarkan kepada para pekerjanya dengan alasan bahwa itu intensif lembur resmi. Para karyawan menandatanganinya dan menerimanya secara bergantian setiap tahun, padahal sebenarnya mereka tidak bekerja di luar jam kerja. Bolehkah mengambil uang tersebut?

Jawaban
Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan uang-uang tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke bendahara, karena uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu, jika pos-pos tersebut tidak menggunakannya, maka tidak boleh mereka memberikannya kepada yang tidak bekerja, tapi seharusnya mereka mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak keluar lagi tahun berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena mereka telah dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) harus menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu bekerja lembur, hendaklah mereka melakukan lalu dibayarkan sesuai haknya.

Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetapkan aturan seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh mengambilnya, sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu.

مَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَا لاَ فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau tidak mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang tidak datang kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya” [HR Muslim, kitab Az-Zakah (1045)

[Fatawa Lil Muwahzzhafin wal Umal, Syaikh Ibnu Jibrin, hal.52-53]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1867-hukum-menerima-uang-tanpa-bekerja.html